Pengendara Kaget Harus Bayar Tilang Rp 1 Juta, Kenapa Denda e-Tilang Sangat Besar?

Sahabat Suara Islam, SEMARANG - Penerapan e-tilang mengagetkan beberapa pengendara. Seperti yang dialami pria asal Klaten, Teo FH. Pa...



Sahabat Suara Islam, SEMARANG - Penerapan e-tilang mengagetkan beberapa pengendara. Seperti yang dialami pria asal Klaten, Teo FH. Pada Rabu (9/8) lalu, ia terkena razia petugas di sekitar Pasar Peterongan, saat hendak mudik ke kampung halamannya di Klaten.

"SIM C saya masa berlakunya habis, ya sudah pasrah saja dikenai tilang. Saat ditilang itu, saya dimintai menyebutkan nomor ponsel. Sebelum ini, saya juga pernah ditilang‎, tapi tidak diminta sebutin nomor handphone," ucapnya, baru-baru ini.

Setelah menerima selembar kertas warna biru tand‎a tilang, Teo pun melanjutkan perjalanan ke Klaten. Sesampainya di rumah, ia telah mendapat notifikasi SMS dari BRIVA, terkait dengan besaran denda tilang yang harus dibayar melalui jaringan perbankan.

"Saya kaget, di sana disebutkan saya harus membayar denda Rp 1 juta. Padahal, sebelum ini saya juga pernah ditilang di Boyolali karena kasus sama. Saya ikut sidang, kena denda cuma Rp 60 ribu. Kan jauh banget bedanya antara Rp 1 juta dan Rp 60 ribu, wajar jika saya kaget," katanya.

Berdasarkan Pasal 281 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (‎LLAJ), besaran denda itu telah sesuai dengan undang-undang. Di sana disebutkan pengemudi kendaraan bermotor tanpa SIM dapat dipidana 4 bulan penjara atau denda maksimal Rp 1 Juta.

Teo menuturkan, saat terjaring razia di Boyolali pada sekitar Juni 2017, ia diberi lembar tilang warna merah, dan tak diminta menyebutkan ‎nomor ponsel. "Waktu itu, saya langsung dikasih lembar warna merah, dan diarahkan untuk mengikuti persidangan," sambungnya.

‎Dia mengakui, dalam perkara tilang terakhir itu, ia tak berencana mengikuti persidangan. Ia berencana akan langsung ke Kejaksaan usai tanggal persidangan. "Langsung ke Kejaksaan saja, lebih simpel," ujarnya.

Teo menyatakan, sejatinya e-tilang merupakan terobosan baru jika inovasi itu ditindalanjuti dan digarap ‎secara lebih serius. Misal, besaran denda yang dikenakan kepada pelanggar melalui notifikasi SMS, besarannya tak seperti di dalam bunyi UU No. 22/2009, melainkan sama seperti yang biasa dijatuhkan di pengadilan saat sidang.

"Misal, besarannya Rp 60 ribu, akan langsung saya bayar melalui ATM, dan segera saya ambil barang bukti yang disita. Selain itu, ‎saya baca di internet, mekanisme e-tilang ada tindaklanjutnya, barang bukti diantar kurir hingga ke rumah pelanggar, tapi tempat tepatnya di mana saya tidak tahu," paparnya.

Selain itu, dia menambahkan, alangkah lebih baik jika e-tilang itu dikoneksikan dengan CCTV yang ada di traffic light. "Jadi, siapa saja yang melanggar aturan lalu lintas bisa diketahui‎ melalui CCTV, meski tanpa kehadiran petugas. Kalau bisa begitu, kan lebih efektif dan simpel," imbuhnya.

Hal serupa dialami Budi Tan yang mendapat pengalaman pertama diberi bukti tilang oleh Polantas. Hal itu terjadi saat ia melintas di sekitar Stasiun Tawang Semarang, Rabu (9/8) lalu. Saat itu memang sedang digelar razia kendaraan oleh petugas.

Pajak telat ditilang

"Saya mau ke arah Penjaringan, kebetulan di sana ada razia. Surat-surat saya lengkap, ada SIM dan STNK, hanya pajak motor saya telat," terangnya.

‎Dalam razia itu, Budi sempat beradu argumen dengan petugas. Ia merasa, petugas tak berhak memberinya tilang, lantaran telat membayar pajak bukanlah urusan kepolisian. Tetapi, petugas tetap kekeh memberinya tilang.

Pihak Kepolisian menilai STNK milik Budi tak sah lantaran tak dibubuhi stempel pihak kepolisian untuk tahun berjalan. Itu karena Budi belum melunasi tanggungan pajak di tahun berjalan.

"Padahal, STNK saya berlaku hingga 2020, tapi memang tahun ini telat bayar pajak. Karena tak ingin larut berdebat, saya terima saja saat diberi slip tilang warna biru," ucapnya.
Saat ditilang itu, Budi berujar, diminta petugas menyebutkan nomor ponsel miliknya. Selang sekitar dua jam, ia mendapat notifikasi melalui layanan SMS dari BRIVA.

Isi dalam SMS itu: ‎'No. Pembayaran Tilang (BRIVA) Anda 229550002902531. Lakukan pembayaran Rp.500.000 di BRI atau transfer melalui ATM Bank lain sebelum H-4 dari tanggal sidang 25-08-2017'.
Usai membaca isi SMS itu, Budi pun mengaku kaget. "Dendanya kok banyak banget. Wajar saya kaget, karena ini pengalaman pertama saya ditilang. Karena itu kemudian saya share di media sosial (medsos), untuk mencar‎i masukan," tutur penghobi fotografi itu.

Dalam perkara itu, Budi dijerat Pasal 288 ayat 1, jo Pasal 106 ayat 5 huruf a, UU No. 22/2009 tentang (LLAJ). Di sana disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan ‎STNK atau STCK yang sah, dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.‎‎
Dari penjelasan yang didapat dari grup medsos yang diikuti, ia disarankan agar tak usah membayar denda ke bank, sebagaimana anjuran dalam SMS itu, ataupun menghadiri persidangan. Melainkan langsung mendatangi Kejaksaan, pada pekan sesudah sidang digelar.

"Saya disarankan langsung datang ke Kejaksaan pada hari Selasa sesudah sidang. Nanti bayar di sana, sekalian ambil barang bukti yang disita, perkiraan kena Rp 70 ribu. Sebenarnya ingin coba ikut sidang, tapi pas jadwal itu saya sudah ada agenda," cerita dia.


Budi mengungkapkan, jika harus membayar ke bank terlebih dahulu dengan jumlah denda maksimal, ia mengaku keberatan. Selain nominalnya yang dinilai terlalu tinggi, ia juga merasa hal itu justru akan bertambah ribet dan tak efisien.

Apalagi jika harus membayar maksimal dulu. Setelah itu, kalau putusan pengadilan di bawah yang dibayarkan, uang sisa titipan akan dikembalikan melalui bank‎.

"Kan repot, harus ambil barang bukti di Kejaksaan, setelah itu harus ambil uang sisa titipan di bank, sama saja jadi dua kali kerja, ke Kejaksaan dan ke bank. Mending kan langsung mendatangi Kejaksaan setelah tanggal sidang, bayar denda sekaligus ambil barang bukti," tandasnya.

COMMENTS

Nama

Berita Berita Islam Entertainment Hubungan Hukum Islam hukum Kriminal Internasional Islam Kisah Nyata nasional Otomotif Ramadhan tekno
false
ltr
item
Suara Islam: Pengendara Kaget Harus Bayar Tilang Rp 1 Juta, Kenapa Denda e-Tilang Sangat Besar?
Pengendara Kaget Harus Bayar Tilang Rp 1 Juta, Kenapa Denda e-Tilang Sangat Besar?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizwvV6YR9UpT62OeLNQEalX1sTMCMymOa4tN88X9CU9ZYR_UI1ClUyJaASOuNCnURK-tv2aE8aZEluDNSER_Vkcb8hNBy_M09VrUJZ9npeXlGmgVMPoins9CEj__8sGgm_ZZ3zh-QMC2A/s640/PhotoGrid_1503303073754.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizwvV6YR9UpT62OeLNQEalX1sTMCMymOa4tN88X9CU9ZYR_UI1ClUyJaASOuNCnURK-tv2aE8aZEluDNSER_Vkcb8hNBy_M09VrUJZ9npeXlGmgVMPoins9CEj__8sGgm_ZZ3zh-QMC2A/s72-c/PhotoGrid_1503303073754.jpg
Suara Islam
https://suaraislam19.blogspot.com/2017/08/pengendara-kaget-harus-bayar-tilang-rp.html
https://suaraislam19.blogspot.com/
http://suaraislam19.blogspot.com/
http://suaraislam19.blogspot.com/2017/08/pengendara-kaget-harus-bayar-tilang-rp.html
true
3766414770020594543
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy