Penista Rasulullah, Usai Dipecat Kampus, Kini Dibui 16 Bulan

Suara Islam , MEDAN -- Wiranto Banjarnahor (21 tahun), terdakwa perkara penodaan agama dijatuhi hukuman penjara satu tahun empat bulan. M...


Suara Islam, MEDAN -- Wiranto Banjarnahor (21 tahun), terdakwa perkara penodaan agama dijatuhi hukuman penjara satu tahun empat bulan. Mantan mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) ini terbukti bersalah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook miliknya yang dinamai Bangun Prima Ekapersada.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/9). Putusan dibacakan hakim ketua Sabarulina Ginting.

"Mengadili, menyatakan, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dipotong masa penahanan, dengan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Sabarulina, Rabu (13/9).

Sabarulina mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya dapat menimbulkan konflik antarumat beragama di Indonesia. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan telah dipecat dari kampusnya.

Terdakwa pun, kata Sabarulina, telah menyampaikan pembelaan secara tertulis dan meminta maaf kepada seluruh umat Muslim atas perbuatannya. "Terdakwa memohon keringanan dan ingin melanjutkan kuliah," ujar dia.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Sindu Hutomo meminta majelis hakim menghukum Wiranto dengan pidana penjara dua tahun. Perbuatannya disebut telah melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Permusuhan, Penyalahgunaan, atau Penodaan terhadap Suatu Agama.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Wiranto Banjarnahor didakwa telah melakukan penodaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW. Penghinaan tersebut dia lakukan melalui akun media sosial Facebook miliknya yang diberi nama Bangun Prima Ekapersada.

Atas perbuatannya, pihak Unimed, kampus Wiranto menuntut ilmu pun melaporkan dia ke polisi. Penyidik Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa di kosnya di Jl Pancing, Medan Estate, Medan, 16 Mei 2017 lalu. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menahan pemuda itu.


Atas kasus hukum yang menjeratnya, Wiranto juga telah dikeluarkan dari kampus Unimed. Pihak rektorat Unimed mengambil sikap tegas dengan memecat dia sebagai mahasiswa semester II di Fakultas Teknik.

COMMENTS

Nama

Berita Berita Islam Entertainment Hubungan Hukum Islam hukum Kriminal Internasional Islam Kisah Nyata nasional Otomotif Ramadhan tekno
false
ltr
item
Suara Islam: Penista Rasulullah, Usai Dipecat Kampus, Kini Dibui 16 Bulan
Penista Rasulullah, Usai Dipecat Kampus, Kini Dibui 16 Bulan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZFpuLO9fpUoZ7D2Gt__YvFHab013Fexj6ricKvVi0vNl4K4sHecBvQnIiFV6-ni_qAiH9ulG12nUF9dj5PmhZwFplHNyGdUGCAxe4wKWi0_ZX7mcO2W3S1qBpHM5QLyjLJRE0clcy7Lg/s1600/Screenshot_419.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZFpuLO9fpUoZ7D2Gt__YvFHab013Fexj6ricKvVi0vNl4K4sHecBvQnIiFV6-ni_qAiH9ulG12nUF9dj5PmhZwFplHNyGdUGCAxe4wKWi0_ZX7mcO2W3S1qBpHM5QLyjLJRE0clcy7Lg/s72-c/Screenshot_419.png
Suara Islam
https://suaraislam19.blogspot.com/2017/09/penista-rasulullah-usai-dipecat-kampus.html
https://suaraislam19.blogspot.com/
http://suaraislam19.blogspot.com/
http://suaraislam19.blogspot.com/2017/09/penista-rasulullah-usai-dipecat-kampus.html
true
3766414770020594543
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy