Sahabat Suara Islam , Baghdad – Jamila Al-Obaidi, anggota Sunni dari Parlemen Iraq dalam sebuah konferensi pers menyuarakan poligami...
Sahabat Suara Islam , Baghdad – Jamila Al-Obaidi, anggota Sunni dari Parlemen Iraq dalam sebuah konferensi pers menyuarakan poligami dan meminta ketentuan hukum yang membatasinya dicabut.
“(Poligami) diperbolehkan menurut Al-Qur’an, yang memungkinkan seorang laki-laki dapat menikahi hingga empat istri,” katanya pada 12 Maret lalu, empat hari setelah Hari Perempuan Sedunia.
“Tujuan dari tindakan semacam itu (poligami) adalah untuk menghentikan fenomena meningkatnya janda yang tua, perempuan yang dicerai dan wanita single di masyarakat Iraq, yang saat ini berjumlah lebih dari empat juta,” imbuhnya.
Menurut Al-Obaidi, perempuan harus jujur dengan diri mereka sendiri. Ia pun mendorong para lelaki untuk memiliki lebih dari satu istri.
Pernyataan al-Obaidi ini ternyata menimbulkan kegemparan di parlemen. Satu anggota parlemen wanita bahkan secara anarkis menyerangnya dengan melempar sepatu dan menamparnya. Anggota parlemen wanita lainnya dengan gigih menentang pengakuan poligami secara hukum. Ia juga menuding Al-Obaidi berusaha untuk melemahkan dan merendahkan perempuan.
Sementara itu, seorang aktivis hak-hak perempuan mengancam akan mengajukan tuntutan hukum terhadapnya. Ia mengatakan bahwa pernyataan Al-Obaidi dapat menyebabkan disintegrasi dalam keluarga semberi menyebut buruknya poligami bagi pria dan wanita.
Tak cuma di parlemen, pernyataan Al-Obaidi juga menimbulkan reaksi di media-media Iraq. Beberapa wartawan Iraq mencela Al-Obaidi terkait dorongannya kepada para lelaki untuk menikahi lebih dari satu perempuan. Tetapi, tak sedikit dari mereka yang membenarkan pernyataanya terkait poligami, di mana itu menjadi hak laki-laki yang diabadikan dalam Al-Qur’an.
Terlepas dari silang pendapat tersebut, perlu dicatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi peningkatan poligami yang signifikan di Iraq. Perang yang sedang berlangsung mungkin menjadi penyebab utama hal tersebut, yang menyebabkan peningkatan jumlah janda.
Pada tanggal 25 Maret 2015, surat kabar London Al-Arabi Al-Jadid melaporkan bahwa peningkatan poligami telah tercatat di pengadilan Iraq, yang sebagian besar ilegal dan tanpa otorisasi qadi.
Hakim Iraq yang menangani urusan tersebut, Majabal Hussein menekankan dalam konteks ini, Islam mengizinkan poligami selama seorang laki-laki bertanggun jawab atas wanita yang dinikahi, bukan hanya sekedar soal cinta.
“Poligami diperbolehkan untuk tujuan mulia dalam rangka ibadah kepada Allah. Yakni dengan merawat dan memenuhi kebutuhan para janda, perempuan yang dicerai, dan wanita single yang lebih tua dengan menikahi mereka,” ujarnya.
