Polisi Duga PT IBU Menipu Perusahaan Ritel

Sahabat Suara Islam , JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia...


Sahabat Suara Islam, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dirtipideksus Bareskrim Polri) menduga PT Indo Beras Unggul (IBU) melakukan penipuan terhadap perusahaan ritel yang bekerjasama dengan mereka. PT IBU diduga melakukan penipuan itu dengan cara menyalahi kontrak kerja sama dengan ritel. 

"Apa yang ada di kontrak antara perusahan ritel itu dan PT. IBU ternyata dalam pelaksanaannya, dalam produksinya, diselewengkan. Ada total 21 kemasan ya," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/8).

Agung menjelaskan, dalam kontrak disebutkan, kedua pihak menyepakati grade beras yang akan diproduksi oleh PT. BU untuk dijual di perusahaan ritel tersebut. Namun, apa yang diproduksi oleh PT. IBU tidak sesuai dengan kontrak tersebut.

"Kualitasnya, di kontrak itu kualitas mutunya nomor dua. Ternyata yang dikerjakan, dengan perintah kerjanya, itu diminta untuk dibuat dengan kualitas mutu lima," kata dia.

Selain kualitas beras yang ternyata diturunkan saat produksi, PT IBU juga tidak memproduksi beras sesuai varietas yang telah disepakati dengan pihak ritel. “Di kontrak disebut beras rojo lele, ternyata isinya bukan rojo lele. Ada juga pandan wangi, ternyata isinya juga bukan pandan wangi. Perintah kerja dari tersangka itu bukan dengan varietas itu, tapi yang lain," ujar Agung.

Agung kemudian menyebutkan, penyidik tentu akan terus mendalami temuan-temuan terkait penurunan grade tersebut. Ia akan melihat apakah penurunan grade itu merupakan kesepakatan keduanya atau ritel yang menjadi korban.

"Kalau kemarin aduan resmi dari ritel Indomaret, kita lihat aduan. Kita tahu mereka tidak hanya produksi satu ritel saja. Kita lihat apa ini sama-sama atau ritel jadi korban itu masih didalami," ungkap Agung.


Dalam kasus keculasan produksi beras tersebut, penyidik menetapkan Direktur Utama PT BU Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Ia dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab dalam proses produksi perusahaan tersebut yang merugikan konsumen.

Akibat perbuatannya itu, Trisnawan dijerat Pasal 382 BIS tentang Perbuatan Curang dan Pasal 144 jo pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia juga dikenakan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf (e), (f), (g) atau pasal 9 ayat (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

COMMENTS

Nama

Berita Berita Islam Entertainment Hubungan Hukum Islam hukum Kriminal Internasional Islam Kisah Nyata nasional Otomotif Ramadhan tekno
false
ltr
item
Suara Islam: Polisi Duga PT IBU Menipu Perusahaan Ritel
Polisi Duga PT IBU Menipu Perusahaan Ritel
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAFSMuFdzXEbsN_AtUpZ8esBvKeVoMUsFrkSpTRmgHNIYs5qbsCrJiMoVgbQl5SWbUB4u1pQqPuXqiEtqrB3X2HhXUXkCfyZCwiZ_386-jEOyPdPsAEwKEJxrOMc_gFcHv-ceCxEhHeMc/s1600/Screenshot_324.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAFSMuFdzXEbsN_AtUpZ8esBvKeVoMUsFrkSpTRmgHNIYs5qbsCrJiMoVgbQl5SWbUB4u1pQqPuXqiEtqrB3X2HhXUXkCfyZCwiZ_386-jEOyPdPsAEwKEJxrOMc_gFcHv-ceCxEhHeMc/s72-c/Screenshot_324.png
Suara Islam
https://suaraislam19.blogspot.com/2017/08/polisi-duga-pt-ibu-menipu-perusahaan.html
https://suaraislam19.blogspot.com/
http://suaraislam19.blogspot.com/
http://suaraislam19.blogspot.com/2017/08/polisi-duga-pt-ibu-menipu-perusahaan.html
true
3766414770020594543
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy