Mulutmu Harimaumu, Ruhut Dihukum MA karena 'Anak PKI'

Sahabat Suara Islam, Jakarta - Enam tahun berlalu, kasus Ruhut Sitompul akhirnya berakhir. Mantan anggota DPR Partai Demokrat itu dihuk...


Sahabat Suara Islam, Jakarta - Enam tahun berlalu, kasus Ruhut Sitompul akhirnya berakhir. Mantan anggota DPR Partai Demokrat itu dihukum denda Rp 131.300 dan harus meminta maaf di media massa.

Kasus bermula saat sekelompok orang menolak gelar pahlawan bagi mantan presiden Soeharto pada 2011. Ruhut, yang kala itu anggota DPR, menyebut kelompok yang menolak dengan: yang tidak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI.

Ucapan itu tidak diterima pihak yang menolak gelar pahlawan, salah satunya M Chozin Amirullah. Langkah hukum pun diambil dengan menggugat Ruhut secara perdata ke pengadilan.

Pada 17 November 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Chozin dkk. Tidak terima, Chozin pun melayangkan banding.

Pada 16 Oktober 2012, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membalik keadaan. Ruhut, yang dikenal ceplas-ceplos, akhirnya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas ucapannya tersebut. Ruhut divonis merendahkan martabat dan kehormatan Chozin dkk. Oleh sebab itu, Ruhut dihukum sebesar Rp 131.300 dan meminta maaf di media nasional.

Ruhut tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Ruhut Sitompul," putus majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (22/8/2017).

Duduk sebagai ketua majelis Hamdi dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Panji Widagdo. Atas putusan itu, Chozin mengapresiasi putusan tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang telah menolak upaya kasasi Ruhut Sitompul atas dikabulkannya gugatan kami," kata Chozin.

Chozin menyatakan putusan MA tersebut pada dasarnya bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat yang kritis atau berbeda pendapat dengan pemerintah. 


"Pertama, bahwa setiap warga negara memiliki harkat, martabat dan kehormatan yang harus dihormati. Kedua, setiap sikap kritis warga masyarakat tidak boleh dilabelisasi dengan sesuatu yang merendahkan, termasuk penggunaan kata 'PKI' atau kalau sekarang 'teroris' untuk maksud menyudutkan. Ketiga, keputusan ini menunjukkan bahwa demokrasi harus dijunjung dengan sikap yang tidak merendahkan, apalagi membelenggu daya kritis masyarakat," ucap Chozin. 

COMMENTS

Nama

Berita Berita Islam Entertainment Hubungan Hukum Islam hukum Kriminal Internasional Islam Kisah Nyata nasional Otomotif Ramadhan tekno
false
ltr
item
Suara Islam: Mulutmu Harimaumu, Ruhut Dihukum MA karena 'Anak PKI'
Mulutmu Harimaumu, Ruhut Dihukum MA karena 'Anak PKI'
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1OS5kMLZPTPwSYTQE9vQqfDkwkxOgAlUGG4diYtSUvfrl8UMuyEmKJYfhRddH-mB5nMH79WL806Tx62k9EWh1AI8FmkTMz4SJHlCZxi6fbdq6QfdN1vk7jYZ-0_YZ69pj62QsSJ_cBIU/s640/PhotoGrid_1503413942732.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1OS5kMLZPTPwSYTQE9vQqfDkwkxOgAlUGG4diYtSUvfrl8UMuyEmKJYfhRddH-mB5nMH79WL806Tx62k9EWh1AI8FmkTMz4SJHlCZxi6fbdq6QfdN1vk7jYZ-0_YZ69pj62QsSJ_cBIU/s72-c/PhotoGrid_1503413942732.jpg
Suara Islam
https://suaraislam19.blogspot.com/2017/08/mulutmu-harimaumu-ruhut-dihukum-ma.html
https://suaraislam19.blogspot.com/
http://suaraislam19.blogspot.com/
http://suaraislam19.blogspot.com/2017/08/mulutmu-harimaumu-ruhut-dihukum-ma.html
true
3766414770020594543
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy