Sahabat Suara Islam , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut ( Dirjen Hubla) Kement...
Sahabat Suara Islam, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut ( Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Tonny pada Rabu (23/8/2017).
Sejumlah barang bukti disita KPK di kediaman Tonny, di Mess Perwira Bahtera Suaka, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).
Salah satu bukti yang disita KPK adalah 33 tas berisi uang Rp 18,9 miliar dengan berbagai pecahan mata uang. menyambangi lokasi tersebut, Jumat (25/8/2017) pagi.
Seperti apa mess kediaman Tonny tempat ia menyimpan puluhan tas berisi uang belasan miliar rupiah itu?
Berdasarkan pantauan, mess tersebut berupa blok atau kompleks. Suasana mess terlihat sepi.
Bahkan, tak ada penjaga di gerbang mess tersebut. Kondisi ini sangat berbeda dengan rumah dinas pejabat kementerian pada umumnya.
Dari depan, tampak gedung utama berwarna biru. Di belakangnya, tampak berjajar bangunan menyerupai rumah susun.
Bangunan yang ditempati Tonny berada tepat di belakang gedung utama tersebut.
Di atas pintu depan rumah Tonny tertulis nomor BI-2. Diperkirakan, luas rumah tersebut sekitar 7 x 6 meter persegi.
Tak ada lagi segel KPK terpasang di rumah tersebut.
Menurut Ketua RT04, yang juga tetangga Tonny, Suroto, segel telah dicabut penyidik KPK setelah melakukan penggeledahan pada Jumat pagi.
Penggeledahan itu dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB-09.00 WIB.
Suroto mengatakan, meski segel telah dicabut, namun kunci rumah Tonny dibawa penyidik KPK.
"Sekarang segel sudah dicopot, karena sudah dibawa semua (barang yang disita milik Tonny oleh penyidik)," kata Suroto, saat ditemui dikediamannya, Jumat.
Adapun sejumlah barang yang dibawa penyidik, di antaranya batu akik, cincin, jam, buku tabungan, dan sejumlah kertas bukti transfer.
Selain itu, turut dibawa beberapa keris dan satu tombak cinderamata.
Menurut Suroto, mess tersebut memang tidak terlalu besar. Ada beberapa ruangan di dalamnya.
"Dua kamar tidur, satu kamar mandi, ruang tamu ruang dan ruang makan jadi satu," kata dia.
Suroto mengatakan, Tonny menempati rumah tersebut sejak 1986-an. Di rumah tersebut, ia tinggal bersama istri dan dua anaknya.
Istri Tonny, SL, meninggal dunia sekitar lima bulan lalu.
Anak sulungnya, yakni M, sudah berkeluarga dan tinggal di bilangan Bintaro, Jakarta. Sementara, anak bungsunya, yakni HP, tinggal di Bandung, Jawa Barat.
"Masih kuliah atau sudah lulus, saya enggak tahu. Datangnya sekali-sekali," kata Suroto.
Menurut Suroto, sejak istrinya meninggal, Tonny hidup sendirian.
Tonny tidak menyewa asisten rumah tangga untuk mengurusi segala hal terkait urusan tempat tinggalnya.
"Enggak ada pembantu, cuci sendiri, setrika sendiri. Sederhana orangnya, enggak mau dikawal-kawal walaupun pejabat," kata Suroto.
Ia diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Suap tersebut terkait proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.


