Saya Merasa Didzalimi, Agun Gunandjar

Sahabat Suara Islam , JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR yang juga Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar akhirnya memenuhi pemang...



Sahabat Suara Islam , JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR yang juga Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar akhirnya memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik pada Selasa (11/7). Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK itu mengaku baru bisa memenuhi pemanggilan KPK lantaran tugasnya di DPR selaku ketua Pansus.

"Seharusnya saya memenuhi panggilan itu pada tanggal 4 Juni lalu, namun karena tugas DPR selaku ketua Pansus saya tidak bisa memenuhi panggilan tersebut. Untuk itu saya berkirim surat, pertanggal 4 juli, dilampirkan dengan jadwal kerja saya selaku ketua pansus," jelas Agun di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/7).

Artinya, sambung dia, persyaratan administratif tidak memenuhi panggilan sebelumnya menurutnya sudah ia patuhi. "Karena bagaimana pun proses hukum tidak bisa diabaikan. Namun apa yang terjadi setelah saya tidak hadir, saya merasa saya dizalimi. Diberitakan di berbagai media saya mangkir, saya menghindar dari proses hukum dan sebagainnya," kata dia.

Pemeriksaan Agun terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el) dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA).

Dalam dakwaan disebut Agun Gunandjar Sudarsa yang saat itu sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima sejumlah 1,047 juta dolar AS terkait proyek KTP-el sebesar Rp 5,95 triliun itu.

"Penyidik akan terus mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan anggaran KTP-elektronik dan indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/7).

Terdakwa dalam kasus itu adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Irman sudah dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Miryam S Haryani disangkakan melanggar pasal 22 juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Markus Nari disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


COMMENTS

Nama

Berita Berita Islam Entertainment Hubungan Hukum Islam hukum Kriminal Internasional Islam Kisah Nyata nasional Otomotif Ramadhan tekno
false
ltr
item
Suara Islam: Saya Merasa Didzalimi, Agun Gunandjar
Saya Merasa Didzalimi, Agun Gunandjar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisMSr5A9uIbiIccr0n83lg7CXd8cLUizzGGOC-Nqyix1jqxZYrC-G4sFyaOJ8Ume2xdUvDRenTYPyxz3Eepg_KW9iqugURPLpBGZ1LgCRFrzdakivQ-MG4XszkTdHR3cIP-cHvVItQVX8/s640/Screenshot_82.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisMSr5A9uIbiIccr0n83lg7CXd8cLUizzGGOC-Nqyix1jqxZYrC-G4sFyaOJ8Ume2xdUvDRenTYPyxz3Eepg_KW9iqugURPLpBGZ1LgCRFrzdakivQ-MG4XszkTdHR3cIP-cHvVItQVX8/s72-c/Screenshot_82.png
Suara Islam
https://suaraislam19.blogspot.com/2017/07/saya-merasa-didzalimi-agun-gunandjar.html
https://suaraislam19.blogspot.com/
http://suaraislam19.blogspot.com/
http://suaraislam19.blogspot.com/2017/07/saya-merasa-didzalimi-agun-gunandjar.html
true
3766414770020594543
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy