Sahabat Suara Islam , JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai wajar adanya batas bawah tarif taksi online. Dengan...
Sahabat Suara Islam, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai wajar adanya batas bawah tarif taksi online.
Dengan adanya pembatasan tarif, industri taksi online akan lebih kompetitif dan sehat.
Tarif batas bawah sendiri dibagi dalam dua wilayah. Wilayah I sebesar Rp 3.000, sementara wilayah II sebesar Rp 3.700.
"Kita bersama menghitung. Penghitungan itu berusaha untuk membuat industri taksi ini sehat," ujar Budi Karya di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (3/7/2017).
Ia menambahkan jika penghitungan itu bermaksud agar sopir bisa membawa hasil ke rumah.
"Kita ingin supir mendapatkan suatu nilai dan harga yang bisa dibawa pulang dengan wajar," ujar Budi.
Ia khawatir, jika batas bawahnya terlalu rendah, sopir akan menjadi korbannya.
Selain itu, tarif batas bawah dan atas diperlukan karena adanya kecenderungan suatu motif monopoli bila tak dilakukan.
"Kita ingin membuat keseimbangan (dengan tarif). Jadi kelanggengan operasional bisa terjadi. Kompetisi sehat pun akan tercipta," ujar Budi.
Sumber; http://www.tribunnews.com
