Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan Dinilai Cara Otoriter

Sahabat Suara Islam , JAKARTA -- Himpunan untuk Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (HP2M) menilai  keluarnya Perppu No 2 Tahun 20...



Sahabat Suara Islam, JAKARTA -- Himpunan untuk Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (HP2M) menilai  keluarnya Perppu No 2 Tahun 2017 menunjukan pemerintahan Jokowi yang otoriter. Karena Perppu tersebut menghilangkan fungsi pengadilan dalam membubarkan organisasi.

"Serta mengukuhkan peran pemerintah sebagai penentu siapa dan organisasi apa yang menentang Pancasila," kata Sekjen Himpunan untuk Penelitian dan Pengembangan Masyarakat Budiyana Saifullah lewat keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (15/7).

Budiyana mengatarkan berdasarkan kajian di lembaganya, penerbitan Perppu  No 2 tahun 2017 itu tentang Ormas telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi No 38/PUU-VII/2009 perihal 3 (tiga) syarat dalam penerbitan Perppu.

Pertama Perppu dikeluarkan  mesti ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Kedua mesti adanya kkosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai. Ketiga kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU.

"Jelas tidak ada kekosongan hukum saat ini terkait dengan kebutuhan pemerintah mengawasi Ormas, mekanisme demokratis membahas UU bersama DPR pun sangat terbuka," ujarnya.

Perppu itu juga kata Budiyana dinilai mengangkangi prinsip supremasi hukum, dan due process of law dengan menghilangkan proses peradilan sebagai jalur pembubaran ormas. "Dimana pembahasan pentingnya Peradilan sebagai mekanisme diakui Pemerintah dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Publik dalam pembahasan UU 17 Tahun 2013," katanya.

Selain itu, kata dia mekanisme kekuasan penuh serta sendirian oleh pemerintah untuk menilai, menindak dan bahkan membubarkan suatu ormas lewat Perppu adalah cara-cara otoritarian yang sudah sangat tidak relevan dilakukan di Indonesia. Ini karena akan memutar jarum jam sejarah ke belakang dan membuat kontraproduktif dalam penyelesaian masalah.

Sehingga, kata Budiyana, Perppu itu dinilai sangat potensial untuk digunakan secara sewenang-wenang membungkam lawan-lawan politik. Terlebih lagi, Perppu ini melanggar hak asasi manusia terutama dalam hal kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul, sebagaimana diamanatkan Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Perppu itu mengutamakan cara-cara pendekatan struktural, hard power, repressif yang bertentangan dengan  nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan musyawarah, gotong royong, kemanusiaan dan keadilan sosial," katanya.

Oleh karena itu, HP2M menyampaikan sikap menolak dengan tegas diterbitkannya Perpilu No. 2 Tahun 2017. "Kami minta Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo untuk mencabut atau menarik kembali PERPPU Perubahan UU Ormas karena hanya menambah kegaduhan," tegas Budi.

HP2M juga meminta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, menolak mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.


COMMENTS

Nama

Berita Berita Islam Entertainment Hubungan Hukum Islam hukum Kriminal Internasional Islam Kisah Nyata nasional Otomotif Ramadhan tekno
false
ltr
item
Suara Islam: Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan Dinilai Cara Otoriter
Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan Dinilai Cara Otoriter
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZLkZcPOf2T2OaXHsgNMt1MLc8_UpiC65k2FNv4i4bFUtF2dB693SH1HyTN0RfSDoWOQ600cXipPo24BO5QuXvV-zQJhh92MFe9cq8kMxumlduEgsdKp_epkf8j7jfwa2bc4bcsKePEnw/s640/Screenshot_113.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZLkZcPOf2T2OaXHsgNMt1MLc8_UpiC65k2FNv4i4bFUtF2dB693SH1HyTN0RfSDoWOQ600cXipPo24BO5QuXvV-zQJhh92MFe9cq8kMxumlduEgsdKp_epkf8j7jfwa2bc4bcsKePEnw/s72-c/Screenshot_113.png
Suara Islam
https://suaraislam19.blogspot.com/2017/07/bubarkan-ormas-tanpa-pengadilan-dinilai.html
https://suaraislam19.blogspot.com/
http://suaraislam19.blogspot.com/
http://suaraislam19.blogspot.com/2017/07/bubarkan-ormas-tanpa-pengadilan-dinilai.html
true
3766414770020594543
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy